Jaminan Diterapkannya Perlakuan yang Adil


.



1. Lembaga apa yang bertanggung jawab?

            Dalam hal ini menyangkut dengan hak asasi manusia (HAM) maka yang  bertanggungjawab adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia www.ham.go.id
            Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman  menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA

2. Apakah tugas pokok tersebut telah dilaksanakan?

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fungsi :
  1. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan hak asasi manusia; 
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Kewenangan
            Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan kewenangan :
  1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  2. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya
  3. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga professional/ahli serta persyaratan jabatan dibidangnya
  4. Pengaturan penetapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya
  5. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional dibidangnya
  6. Pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional
  7. Pengesahan dan persetujuan Badan Hukum dibidangnya
  8. Pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
    • Pengaturan dan pembinaan terhadap bidang persyaratan, keimigrasian dan kenotariatan
    • Pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan,benda sitaan negara dan barang rampasan negara, peradilan, penasehat hukum, pendaftaran jaminan fidusia, perubahan nama, harta peninggalan, kepailitan ketatanegaraan dalam bidangnya dan kewarganegaraan
    • Peraturan dan pembinaan di bidang daktoloskopi, garasi, amesti, abolisi, rehabilitasi dan penyidik pegawai negeri sipil
    • Penerapan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
3. Kemukakan bukti-bukti sudah atau belum tugas pokok tersebut dilaksanakan?
           
Pada masa orde baru penegakan HAM sangat tidak diperhatikan oleh pemerintah  sehingga pelanggaran HAM sangat banyak dan tindakan diskriminasi sangat marak dikala kepemimpinan Suharto. Berapa kasus pelanggarn HAM yang telah terjadi masa orde baru adalah sebagai berikut:
1974:
1. Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemoterbunuh.
2. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1982:
1. Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta. Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1998:
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang.
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta, dua hari sebelum kerusuhanMei.
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
1999.
1.Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh.
2.Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi.Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
3. Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa SemanggiII.
4. Penyerangan terhadap Rumah Sakit Jakarta oleh pihak keamanan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 1999.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada diatas maka Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kerja keras mengatasi masalah diskriminasi terhadap masyarakat. Pada era reformasi pelanggaran HAM sudah mulai berkurang sekalipun belum semuanya tuntas. Buktinya:
            Kekerasan yang terjadi di IPDN merupakan pelanggaran HAM. Meski perundang-undangan di Indonesia belum memberikan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM, namun KUHP sudah cukup digunakan untuk menyelesaikannya. “Untuk kasus IPDN ini, kita harus melihat ada lebih dari satu kasus pelanggaran HAM. Tapi KUHP itu sudah cukup untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hukum IPDN," ujar Dirjen HAM Depkum HAM Harkristuti Harkrisnowo. Hal itu disampaikan Harkristuti di sela-sela lokakarya pembentukan dialog HAM Indonesia dan Swedia di Hotel Shangri-La, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (17/4/2007). Kasus IPDN ini, jika dilihat dari sudut pandang pelanggaran hukumnya, maka sudah jelas mekanisme pelaksanaan penindakannya. ”Perundang-undangan di Indonesia belum memberikan suatu mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM. Kecuali yang sudah masuk ke ruang sektoral, seperti pelanggaran HAM tenaga kerja misalnya," tukas Harkristuti. Kekerasan yang dilakukan praja senior terhadap para yunior di IPDN telah mengakibatkan beberapa nyawa melayang. Yang baru-baru ini terjadi adalah tewasnya praja dari Sulawesi Utara, Cliff Muntu.
          Dan juga pemerintah memberikan kebebasan terhadap masyarakat sebagai berikut:
  • Kebebasan Berbicara dan Pers
  • Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Secara Damai
  • Kebebasan Beragama
  • Kekerasan terhadap rumah tangga dan wanita
  • Kekerasan dan perlindungan anaak
  • Toleransi terhadap Bangsa/Ras/Suku-Suku Minoritas
Jadi kesimpulannya sudah dilaksanakan tugasnya tetapi belum maksimal sesuai denagan harapan kita semua.


Your Reply