Ideologi Klasik


.







A.    Sosialisme
Sosialisme adalah kelompok filosofi politik yang memiliki tujuan menciptakan masyarakat tanpa hirarki politik, ekonomi dan sosial --sebuah masyarakat di mana segala kekerasan atau institusi koersif akan dilenyapkan, dan pada tempatnya setiap orang akan mendapatkan akses bebas dan setara terhadap alat-alat informasi dan produksi, atau masyarakat di mana hirarki dan institusi koersif dikurangi sampai sekecil-kecilnya. Kesetaraan dan kebebasan ini dapat dicapai melalui penghapusan institusi otoritarian dan hak milik pribadi, agar kontrol langsung terhadap alat-alat produksi dan sumber daya dapat diraih oleh kelas pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. Sosialisme libertarian juga memiliki kecenderungan pemikiran bahwa otoritas yang tidak memiliki legitimasi untuk diidentifikasi, dikritik kemudian dirombak pada segala aspek kehidupan sosial. Sosialis kemudian meyakini "praktik kekuasaan dalam segala bentuk terinstitusional --baik ekonomi, politik, religius maupun seksual-- akan menghancurkan pemegang kekuasaan maupun mereka yang berada di bawah ketika kekuasaan diberlakukan." Jika kebanyakan aliran sosialisme mempercayai peran negara dan partai politik untuk mencapai kemerdekaan dan keadilan sosial, sosialis libertarian menyandarkan harapan mereka pada serikat pekerja, majelis pekerja, munisipal-munisipal, dewan warga negara, serta aksi-aksi lain yang bersifat nonbirokratis dan terdesentralisasi.
B.     Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.Demokrasi juga adalah adalah bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[12]
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
C.    Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas.
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik. Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
  • Percaya bahwa Tuhan adalah Sang Pencipta . Semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Tuhan Penciptanya hak-hak tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari padanya.
  • Kesempatan yang sama. Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi
  • Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi.
  • Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.
  • Berjalannya hokum, Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial[2]
  • Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.
  • Negara hanyalah alat Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.

Your Reply